Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyatakan, seseorang yang menyebut atau memanggil perempuan dengan istilah “tobrut” dapat dipidana penjara hingga didenda jutaan rupiah. Hal itu disampaikan Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah melalui keterangan kepada media belum lama ini.
Tobrut sendiri merujuk pada seorang perempuan yang memiliki glandulla mammae atau payudara yang berukuran besar. Alimatul Qibtiyah mengatakan bahwa panggilan tobrut yang ditujukan kepada seorang perempuan termasuk bentuk pelecehan seksual nonfisik.
“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual nonfisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” kata Alimatul Qibtiyah.
Menurut Alimatul Qibtiyah, mereka yang menggunakan istilah ini untuk melecehkan perempuan dapat dipenjara hingga sembilan bulan serta denda senilai Rp10 juta. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Terutama yang termuat dalam Pasal 5 aturan tersebut. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dapat dipidana dengan penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta.
“Penggunaan istilah tobrut di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta.” katanya.
Penggunaan istilah tobrut belakangan ini memang sering dipakai pengguna media sosial. Istilah ini biasanya dipakai warganet untuk melecehkan seorang perempuan yang memiliki bagian payudara dengan ukuran jumbo.