Hukum

Badan Pengawasan MA Berencana Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm /Ilustrasi Palu Hakim di Pengadilan

Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) berencana untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung meninggalnya korban. Pemeriksaan terhadap para hakim itu merupakan tindaklanjut atas laporan keluarga korban kepada Bawas MA.

Hal itu disampaikan Kepala Bawas MA, Sugiyanto di Jakarta pada Jumat (2/8/2024). Dia mengatakan pihaknya bergegas menelaah laporan tersebut. Bawas juga segera membentuk tim pemeriksa guna memeriksa para hakim itu.

Menurut Sugiyanto, tim pemeriksa sejauh ini masih berusaha mengumpulkan sejumlah bahan guna memeriksa para hakim yang dilaporkan tersebut.

“Tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor,” ujar Sugiyanto.

Diketahui, keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA, pada Rabu (31/7/2024). Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) beberapa hari sebelumnya.

Sebelumnya, para hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur atas pertimbangan sejumlah hal. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya menilai terdakwa yang merupakan putra anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu masih punya itikad baik terhadap korban.

Pasalnya Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Menurut hakim, kematian korban bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsinya.

“Karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sehingga hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara dalam perkara itu. Jaksa menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Share: Badan Pengawasan MA Berencana Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur