Hukum

Mario Dandy Masih Utang Bayar Restitusi kepada David Rp24 Miliar Lebih

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mobil Rubicon milik Mario laku Rp725 juta Mobil Rubicon milik Mario Dandy yang dilelang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/6/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Mario Dandy disebut masih mempunyai utang sisa restitusi senilai Rp24 miliar hingga seumur hidup terkait kasus penganiayaan terhadap kepada David Ozora.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Mellisa Anggraini mengatakan, selama Mario Dandy memiliki harta, maka pihaknya bisa menggugat harta Mario sebab utang dia tersebut.

Pasalnya menurut Mellisa putusan hakim terhadap Mario berlaku seumur hidup.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Selain dihukum penjara, terpidana juga divonis untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar kepada korban, David Ozora.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Duit itu didapat dari hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Sebelum berhasil dilelang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sempat menawarkan mobil milik Mario Dandy dengan harga batas terendah, yaitu Rp809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.

Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5/2024) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.

Baru kemudian mobil tersebut laku dilelang pada bulan lalu. Dalam keterangan, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Share: Mario Dandy Masih Utang Bayar Restitusi kepada David Rp24 Miliar Lebih