Hukum

Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Tol MBZ

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ)/Portal PU

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol tersebut.

Vonis tersebut setelah hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Fahzal Hendri mengatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana isi dakwaan penuntut umum dalam dakwaan subsider.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa. Denda tersebut memiliki ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Fahzal.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa meminta hakim supaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada terdakwa.

Diketahui, Djoko didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.

Keempatnya didakwa telah memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.

Share: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Tol MBZ