Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan aturan yang melarang penjualan rokok secara ketengan serta mengizinkan aborsi bersyarat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditekan pada Jumat (26/7/2024).
Larangan penjualan rokok ketengan tersurat pada Pasal 434 aturan tersebut. Namun ketentuan itu dikecualikan bagi produk rokok elektrik dan cerutu.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian tulis ketentuan pada huruf c Pasal 434, seperti dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Penjual rokok juga dilarang menjual produknya kepada seseorang yang belum berusia 21 tahun. Selain juga dilarang untuk menjual rokok melalui internet, terkecuali platform pada internet memiliki verifikasi umur.
Produk hukum yang sama juga tercantum aturan mengenai aborsi bersyarat. Klausul pada Pasal 117 PP itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Adapun indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud meliputi pertama, kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; kedua, kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Sementara itu, untuk pelayanan aborsi hanya diperbolehkan dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri.
“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” tulis Pasal 119.