Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan fraud alias perbuatan curang yang dilakukan tiga rumah sakit terkait klaim BPJS. Ketiga rumah sakit tersebut berada di dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan Sumatra Utara. Ketiganya kedapatan melakukan tagihan fiktif kepada pihak BPJS Kesehatan dengan total senilai Rp24 miliar.
“Tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen. Satu ada di Jateng sekitar Rp29 miliar klaimnya [BPJS], yang dua ada di Sumut itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Temuan dugaan perbuatan curang pada tiga rumah sakit ini berawal dari aksi monitoring ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. KPK secara khusus mengawasi layanan kesehatan fisioterapi dan operasi katarak di tiga fasilitas kesehatan tersebut.
Tiga rumah sakit itu kedapatan melakukan penipuan terkait catatan medis layanan fisioterapi. Menurut dia terdapat perbedaan jumlah layanan yang telah diberikan dengan jumlah tagihan ke BPJS.
Pahala mengungkap bahwa terdapat 4.341 klaim yang diajukan tiga rumah sakit itu ke BPJS Kesehatan terkait layanan fisioterapi. Padahal nyatanya mereka hanya melayani 1.000 kasus saja.
“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis,” ujar Pahala.
Kecurangan bukan hanya terjadi di sana, menurut Pahala pihaknya juga menemukan kecurangan layanan kesehatan dengan modus penggelembungan klaim. Praktik kecurangan ini dilakukan dengan menggelembungkan jumlah klaim dari realisasi penanganan sesungguhnya.
Semisal sebuah rumah sakit hanya memberikan layanan fisioterapi sebanyak dua kali kepada seseorang. Namun mereka mengklaimnya sebanyak 10 kali.
Kecurangan selanjutnya terkait layanan operasi katarak. Pahala mengatakan ada temuan rumah sakit yang membuat catatan pemberian operasi katarak kepada warga secara fiktif. Tiga rumah sakit ini mengklaim telah memberikan operasi katarak tidak sesuai dengan realisasi yang dilakukan.
Sementara phantom biling adalah jenis kecurangan yang dilakukan rumah sakit dengan membuat pasien fiktif untuk diberikan tindakan medis. Atas sejumlah temuan tersebut, KPK memastikan akan menindak secara hukum berbagai kecurangan tersebut.