General

KSAD: Banyak Prajurit TNI jadi Ojol Buat Cari Penghasilan Tambahan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Ojek Online/Portal Gojek

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkap banyak prajurit TNI yang menjadi pengemudi ojek online (ojol). Pekerjaan sampingan itu terpaksa digeluti banyak prajurit guna mencari penghasilan tambahan.

“Anggota-anggota kami pun sampai sekarang banyak yang ojek ya kan,” kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Maruli tidak melarang anggotanya menjadi pengemudi ojol, asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai prajurit. Dia memaklumi hal tersebut mengingat menurut dia kebutuhan ekonomi para prajurit TNI cukup besar. Termasuk untuk menutup biaya pendidikan anak-anak mereka.

Menurut Maruli, prajurit TNI yang memiliki pekerjaan sampingan juga tetap diwajibkan untuk mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak, makan akan ditegur oleh atasan mereka.

Menyangkut usulan agar TNI diizinkan untuk berbisnis, Maruli menekankan perlunya pembahasan mengenai poin-poin pembatasan dalam berbisnis. Jika pun dalam aturan baru yang tengah digodok melarang TNI untuk berbisnis, maka ia mengak siap menjalankan perintah undang-undang tersebut.

“Kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, undang-undangnya gak boleh, ya sudah gak boleh, kerja lagi,” katanya.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengusulkan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah bergulir. Hal ini lantaran menimbang banyaknya prajurit TNI yang memiliki usaha sampingan.

Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk membahas RUU TNI di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menjelaskan saat ini banyak prajurit yang memiliki usaha sampingan di luar tugas mereka. Contohnya seperti usaha warung, toko kelontong, ternak ayam dan lain-lain.

Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi. Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Share: KSAD: Banyak Prajurit TNI jadi Ojol Buat Cari Penghasilan Tambahan