Isu Terkini

Temuan Kejaksaan: Proyek Fiktif PT INKA di Kongo Senilai Rp28 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
PT INKA/Portal PT INKA

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengendus adanya dugaan proyek fiktif PT Industri Kereta Api (INKA) senilai Rp28 miliar di Republik Demkoratik Kongo.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP,” kata Mia Amiati kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/7/2024).

Perkara ini berawal di tahun 2020, saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo. Proyek itu dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi proyek tersebut menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain, yakni penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa, Kongo.

Perusahaan itu beralasan bahwa proyek pendukung tersebut merupakan sarana agar proyek transportasi kereta api tersebut dapat berjala. Kemudian perusahaan afiliasi PT INKA, yakni PT PT INKA Multi Solusi (IMST) bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. Pihaknya memastikan bahwa upaya penyidikan kasus itu dapat berjalan secepat mungkin.

Share: Temuan Kejaksaan: Proyek Fiktif PT INKA di Kongo Senilai Rp28 Miliar