Hukum

Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Miliknya Disita Kejagung, Klaim Hasil Endorse

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Jonathan J. Castellon/Ilustrasi Tas Mewah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Sandra Dewi protes atas penyitaan puluhan tas bermerek miliknya. Sebab dia kukuh bahwa tas-tas tersebut bukan hasil korupsi, melainkan berasal dari endorsemen dirinya sebagai selebritas media sosial.

Keberatan Sandra Dewi itu disampaikan Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar ketika berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” ujar Harris.

Sebab itu, pihaknya akan membuktikan klaim tersebut di pengadilan. Selain telah menyita lusinan tas mewah, sejauh ini Kejagung juga tekah menyita delapan kendaraan dengan perincian 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.

Diketahui, pelimpahan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis dilakukan oleh Kejagung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Selain melimpahkan perkara tersangka, Kejagung juga melimpahkan barang bukti yang disita dari tersangka Harvey untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik, dan lewat sejumlah dokumen.

Share: Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Miliknya Disita Kejagung, Klaim Hasil Endorse