Pemerintah berencana untuk kembali menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 mendatang. Rencana ini dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
“Ya seperti itu disesuaikan (naik)” ujar Airlangga.
Tahun ini pemerintah juga telah menaikkan gaji para ASN yang di dalamnya termasuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan khusus bagi para ASN pada 2025. Kebijakan itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Arah kebijakan belanja pegawai pada 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama, yakni pertama peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi, kedua peningkatan kualitas belanja pegawai.
Selanjutnya, ketiga reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keempat menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Rencana kenaikan gaji ASN dilakukan di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 yang sebesar 5 persen. Dalam dokumen KEM PPKF 2025, ekonomi Indonesia diproyeksikan akan tumbuh dalam rentang 5,1-5,5 persen di 2025 dengan tingkat inflasi dalam rentang 1,5-3,5 persen. Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan berada di rentang Rp15.300 – Rp16.000, sedangkan yield SBN Tenor 10 Tahun diperkirakan berada pada kisaran 6,9-7,3 persen.