Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengkritik praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aksi kampungan. Tidak tanggung-tanggung, Luhut melontarkan pernyataan itu di hadapan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Jadi ada KPK marah saya bilang OTT kampungan, memang kampungan,” kata Luhut di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Mulanya Luhut menceritakan bahwa implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk komoditas nikel dan timah dapat mencegah korupsi. Lewat platform itu, menurut dia tugas KPK bisa berkurang.
Sebab dia meyakini bahwa SIMBARA dapat menertibkan tata kelola pertambangan. Sebab urusan pertambangan akan dilakukan dalam satu sistem yang terpantau. Berbeda dengan cara manual yang masih sarat akan celah penyelewengan.
SIMBARA merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral batu bara (minerba). Aplikasi tersebut akan merangkai seluruh proses pengelolaan minerba mulai dari proses perencanaan, penambangan, pengolahan, dan pemurnian.
Selain itu, sistem juga akan merekam penjualan komoditas minerba serta pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan serta mengintegrasikan devisa hasil ekspor dengan sistem monitoring devisa hasil ekspor (SIMODIS) milik Bank Indonesia (BI).
Luhut tercatat berulang kali mengkritisi praktik OTT yang dilakukan KPK. Bulan lalu pada acara Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional dan Ulang Tahun HIPMI ke-52 di Jakarta, Luhut juga mengatakan OTT tindakan kampungan.
Luhut mengaku muak dengan praktik OTT yang dinilainya menghabiskan banyak biaya. Sebab selama ini telah ada proses digitalisasi dalam pengadaan suatu barang sehingga semua transaksi pemerintahan tercatat di sistem. Digitalisasi itu menurutnya dapat menekan angka korupsi sehingga tidak perlu ada praktik OTT.
Praktik OTT selama ini kerap dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati begitu, Luhut menepis bahwa penolakannya terhadap OTT merupakan upaya untuk membonsai (membiarkan hidup tapi tidak punya kekuatan) lembaga antirasuah tersebut.