Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Ilustrasi sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal itu sebagai wujud penerapan Kurikulum Merdeka yang mendorong relevansi pengetahuan siswa untuk rencana studi lanjutan. Kebijakan ini sudah diterapkan secara bertahap sejak 2021 lalu.

Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjabarkan, sejak 2022 telah ada 50 persen sekolah yang menerapkan kebijakan penghapusan penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA.

“Pada tahun ajaran 2024 saat ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95 persen untuk SD, SMP, dan SMA/SMK,” kata Anindito seperti dikutip lewat keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Lewat kebijakan ini, kelas 11 dan 12 SMA dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya.

Dia menyontohkan seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran (mapel) matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi.

Sebaliknya, murid yang ingin berkuliah di kedokteran bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mapel biologi dan kimia, tanpa harus mengambil mapel matematika tingkat lanjut.

Dengan begitu, para siswa bisa lebih fokus untuk membangun basis pengetahuan yang relevan untuk minat dan rencana studi di jenjang pendidikan tinggi.

Dia menganggap, selama ini penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa sukar untuk memenuhi hal-hal di atas. Sebab ketika ada pembagian jurusan sebagian besar murid memilih jurusan IPA yang belum tentu berdasarkan refleksi tentang bakat, minat, dan rencana kariernya, melainkan karena jurusan IPA diberi keuntungan lebih dalam memilih program studi di perguruan tinggi.

Dia juga mengharapkan agar kebijakan tersebut bisa menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. Dengan Kurikulum Merdeka, semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua prodi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika SMA/SMK.

Share: Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA