Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap maksud pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga mencapai 190 tahun dalam dua siklus, bertujuan demi menarik investasi sebesar-besarnya.
“Kita ingin memang OIKN (Otoritas IKN) itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024), mengutip laman Presiden RI.
Menurut Jokowi, hal itu aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, masih sesuai dengan Undang-Undang IKN.
Jokowi menerangkan, pelibatan investasi diperlukan guna membangun IKN. Pasalnya menurut dia, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya digunakan untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan di IKN. Sementara pembangunan sarana dan prasarana lain di IKN bersumber dari para investor.
“Yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti, yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap pada investasi, kepada investor, baik dalam maupun luar negeri,” katanya.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai HGU hingga 190 tahun ini tertuang dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasal itu menyebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama. Selanjutnya mereka dapat memperpanjang kembali di siklus kedua.
Masa HGU untuk siklus pertama adalah mencapai 95 tahun. Kemudian pada siklus kedua kembali mencapai 95 tahun. Dengan begitu, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.