Isu Terkini

OJK Godok Aturan Baru Pinjol: Masyarakat Dapat Pinjam Duit hingga Rp10 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Raten-Kauf/Ilustrasi Pinjaman dan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring. Salah satunya menyangkut rencana untuk memperbesar batasan maksimal pinjaman masyarakat di platform pinjol, dari semula Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

“Direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Aturan baru ini bertujuan agar dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Agusman menerangkan, penyelenggara yang dapat memberikan pendanaan produktif dengan batas pinjaman maksimum Rp10 miliar tersebut wajib memenuhi kriteria tertentu.

Semisal wajib memiliki rasio tingkat risiko kredit macet 90 hari maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Rencana ini mendapat sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar aturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.

Mengutip unggahan pada akun Instagram DPR RI, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Puan.

Share: OJK Godok Aturan Baru Pinjol: Masyarakat Dapat Pinjam Duit hingga Rp10 Miliar