Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengusulkan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah bergulir. Hal ini lantaran menimbang banyaknya prajurit TNI yang memiliki usaha sampingan.
Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk membahas RUU TNI di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menjelaskan saat ini banyak prajurit yang memiliki usaha sampingan di luar tugas mereka. Contohnya seperti usaha warung, toko kelontong, ternak ayam dan lain-lain.
Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi. Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Usulan penghapusan itu telah dibahas Kemenkopolhukam. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran dalam rangka menyusun Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.
Dia memastikan seluruh masukan, termasuk penghapus larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang. Hadi juga akan mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen.
“Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai),” kata Hadi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).