Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat. Pembentukan satuan tugasi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga di Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Satuan tugas itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Harga tiket pesawat domestik yang dianggap terlalu mahal dinilai menjadi penyebab enggannya wisatawan nasional untuk berlibur ke tempat wisata domestik. Selama ini pengusaha penerbangan beralasan bahwa tingginya harga tiket pesawat karena mahalnya harga bahan bakar Avtur.
Namun Sandi menilai bahwa bukan hanya Avtur yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri. Menurut dia, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
“Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri,” ujar Sandiaga.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia. Luhut menilai tiket pesawat di Indonesia tergolong paling mahal di dunia.
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya,” ujar Luhut melalui takarir unggahan pada Instagram pribadinya, dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Pihaknya juga tengah merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dengan porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah Avtur.