Hukum

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh: Ini Risiko Jabatan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh setelah mendapat vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di kementeriannya.

“Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya,” ujar SYL selepas persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Pernyataan SYL itu mengisyaratkan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bukan atas kesengajaannya, melainkan buah dari kebijakan. Sementara itu, terima kasihnya kepada Paloh dilayangkan lantaran dia menilai dirinya selama ini kerap keliru.

Sebelumnya, SYL dijatuhi vonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi di kementeriannya. Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang disiarkan secara langsung sejumlah kanal YouTube televisi swasta, Kamis (1/7/2024).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum SYL untuk membayar denda senilai Rp300 juta atau jika tidak bisa membayar, maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS (Rp486 juta). Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

SYL dan anak buahnya dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Share: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh: Ini Risiko Jabatan