Hukum

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/Portal Kementan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di kementeriannya.

Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang disiarkan secara langsung sejumlah kanal YouTube televisi swasta, Kamis (1/7/2024).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum SYL untuk membayar denda senilai Rp300 juta atau jika tidak bisa membayar, maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS (Rp486 juta). Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

SYL dan anak buahnya dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara itu, SYL bersama-sama dengan mantan bawahannya, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.

Share: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan