Studi terbaru memperkirakan bahwa jumlah korban tewas akibat serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu, bisa mencapai lebih dari 186 ribu jiwa. Hal itu disebabkan dampak tidak langsung perang yang turut membunuh warga Gaza.
Selama ini, otoritas resmi di Palestina menyebut bahwa jumlah korban tewas akibat agresi tersebut hanya berjumlah sekitar 38 ribu jiwa.
Temuan ini berdasarkan sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Lancet. Dilansir dari Al Jazeera, studi tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban tewas lebih tinggi karena jumlah korban resmi tidak memperhitungkan ribuan orang tewas yang terkubur di bawah reruntuhan dan kematian tidak langsung akibat rusaknya fasilitas kesehatan, sistem distribusi makanan, dan infrastruktur publik lainnya.
“Konflik mempunyai implikasi kesehatan tidak langsung selain dampak langsung dari kekerasan,” kata studi tersebut.
Studi itu menyebut, bahkan jika perang Gaza segera berakhir, konflik tersebut akan terus menyebabkan banyak kematian tidak langsung dalam beberapa bulan dan tahun mendatang melalui hal-hal seperti penyakit.
Studi tersebut mengatakan jumlah korban tewas diperkirakan jauh lebih besar mengingat sebagian besar infrastruktur Gaza telah hancur. Di samping juga terdapat kekurangan makanan, air dan tempat tinggal di Gaza.
“Dalam konflik baru-baru ini, kematian tidak langsung berkisar antara tiga hingga 15 kali lipat jumlah kematian langsung,” katanya.
Angka perkiraan jumlah kematian tersebut mewakili hampir 8 persen dari 2,3 juta populasi Gaza sebelum perang. Studi Lancet mencatat bahwa badan intelijen Israel, PBB dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) semuanya sepakat bahwa klaim pemalsuan data yang ditujukan kepada otoritas Palestina di Gaza atas jumlah korban tewas di Gaza adalah tidak masuk akal.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban jiwa mungkin jauh lebih tinggi. Sebab kerusakan infrastruktur di Gaza telah membuat upaya untuk mempertahankan jumlah korban jiwa yang tidak lebih rendah dari jumlah korban tewas sebenarnya, terasa begitu sulit.
“Mendokumentasikan skala [korban jiwa] sebenarnya sangat penting untuk memastikan akuntabilitas sejarah dan mengakui dampak perang secara penuh. Itu juga merupakan persyaratan hukum,” katanya.