Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan ASN untuk terlibat kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024, asalkan bertindak pasif. Artinya seorang ASN hanya boleh terlibat kampanye, namun hanya ikut menghadiri saja.
Keleluasaan ini lantaran ASN berbeda dengan TNI dan Polri yang tak mempunyai hak pilih. Sementara ASN memiliki hak pilih sehingga mereka juga mempunyai hak untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin daerahnya.
“Kalau teman-teman TNI-Polri tidak mempunyai hak pilih dan kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih. Ini sudah tertuang pada Undang-Undang Pilkada dan UU Pemilu, ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” ujar Tito selepas Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 wilayah Sumatera, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (9/7/2024).
Sementara aktivitas ASN yang dilarang saat ikut berkampanye adalah aktivitas yang bersifat aktif, seperti mengikuti yel-yel dalam kampanye calon kepala daerah yang ikut dalam pemilu.
“Yang tidak boleh itu dia kampanye aktif,” katanya.
Tito mewanti-wanti ASN untuk menjaga netralitas selama gelaran Pilkada Serentak 2024. Mereka yang terbukti melanggar netralitas, menurut Tito akan diganjar dengan sanksi.
“Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanismenya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya,” katanya.