Hukum

Polri Bakal Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Lab Narkoba di Malang/Portal Bea Cukai

Polri bakal memiskinkan bandar dan kurir narkoba guna memberantas narkoba di Indonesia. Pola baru ini bakal diterapkan Polri menggunakan UU mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Mukti Juharsa meyakini penerapan TPPU kepada para bandar dan kurir narkoba bakal berbuah positif dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air. Pasalnya menurut dia, langkah itu bakal menurunkan angka peredaran narkoba.

Hal itu berangkat dari asumsi bahwa penerapan TPPU dapat membuat para bandar dan kurir tidak akan lagi memiliki sumber daya, terutama modal untuk kembali beroperasi.

“Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di-TPPU,” katanya.

Merujuk pada data Badan Narkotika Nasional (BNN) prevalensi pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan sejak pandemi Covid-19. Sejak 2019 hingga 2021, angka pengguna narkoba di Tanah Air melonjak hingga 300 ribu orang. Dari semula 4,53 juta pengguna di 2019, melonjak menjadi 4,83 juta di 2021.

Share: Polri Bakal Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba