Belum Terbitkan Keppres IKN, Jokowi: Bisa Sebelum atau Setelah Oktober, Jangan Dipaksakan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Denah rencana pembangunan IKN/Portal PUPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini belum juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala negara itu mengatakan, penerbitan Keppres tersebut tergantung progres pembangunan IKN di lapangan.

Jokowi mengatakan penerbitan aturan tersebut bisa pada masa pemerintahan saat ini, bisa juga saat Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jokowi mengaku tidak terburu-buru untuk menerbitkan keputusan tersebut. Pasalnya dia tidak ingin memaksakan sesuatu jika memang belum siap. Sebab itu dia terus memantau perkembangan di lapangan.

Jokowi juga menyinggung rencana untuk berkantor di IKN pada Juli 2024 ini. Menurutnya hal itu menunggu ketersediaan air dan listrik di sana. Ia mengaku akan berkantor di sana jika fasilitas itu telah siap di IKN.

Sebelum keppres tersebut terbit, maka status Ibu Kota Negara masih disandang oleh Jakarta, bukan IKN.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono yang juga menyebut bahwa penerbitan keppres merupakan kewenangan penuh presiden.

Share: Belum Terbitkan Keppres IKN, Jokowi: Bisa Sebelum atau Setelah Oktober, Jangan Dipaksakan