Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementan.
Jaksa melayangkan sindiran ke SYL menggunakan pantun yang dibacakan pada sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.
Jaksa menilai bahwa pembelaan SYL dan penasihat hukumnya hanya sebuah pembenaran untuk lari dari tanggung jawab hukum. Pasalnya menurut jaksa, pihaknya telah menghadirkan seabrek alat bukti untuk membuktikan bahwa SYL telah melakukan pidana korupsi di Kementan.
Diketahui bahwa SYL sempat menangis pada siang pleidoi pada Jumat pekan lalu. Kader NasDem itu menangis saat menceritakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang masih kerap kebanjiran.
Menurut SYL, dirinya tidak pernah berniat korupsi, bahkan sejak menjadi kepala daerah sebagai Bupati Kabupaten Gowa, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dan Gubernur Sulawesi Selatan. Menurut dia, jika sejak awal dirinya punya niatan korupsi, maka saat ini hartanya telah menggunung.
Jaksa diketahui menuntut SYL 12 tahun penjara. Jaksa menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Jaksa juga menuntut SYL untuk dengan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut SYL kena pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44,2 miliar subsider empat tahun kurungan.