Harta dan Gaji Ketua KPU Hasyim As’yari yang Dipecat karena Asusila

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK milik Hasyim yang terbaru (2023), tercatat bahwa alumnus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu memiliki total harta kekayaan mencapai Rp9,6 miliar atau tepatnya Rp9.596.000.000.

Kekayaan ini sebagian besar terdiri dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp7,3 miliar. Kekayaan tanah dan bangunan didapatkan Hasyim dari warisan dan hasil sendiri.

Sementara kekayaan lain berupa kendaraan dengan nilai sebesar Rp324 juta. Kendaraan ini terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak dua unit dan roda empat sebanyak dua unit juga.

Kemudian kekayaan Hasyim juga berwujud harta bergerak lainnya sebesar Rp870 juta, serta harta dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp1,1 miliar. Dalam laporan tersebut, Hasyim tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.

Harta kekayaan pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, 51 tahun lalu itu, mengalami kenaikan ketimbang di 2018. Masih menurut LHKPN KPK, harta kekayaan Hasyim periode itu baru sebesar Rp8 miliar. Artinya selama lima tahun, harta kekayaan Hasyim bertambah Rp1,6 miliar.

Sementara itu sebagai Ketua KPU, Hasyim mendapatkan gaji sebesar Rp Rp43.110.000. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Saat menjabat Ketua KPU, ia juga berhak menerima sejumlah fasilitas, semisal biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1). Selanjutnya perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, pemecatan terhadap Hasyim terkait aduan dari perempuan berinisial CAT. Ia merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Share: Harta dan Gaji Ketua KPU Hasyim As’yari yang Dipecat karena Asusila