Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020.
Kabar penggeledahan itu dikonfirmasi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
Arief mengatakan, pengusutan tersebut terkait dengan penyimpangan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020. Adapun proyek ini tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur.
“Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” kata Arief Adiharsa.
Nilai proyek tersebut di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi menaksir kerugian negara dalam dugaan penyimpangan itu mencapai Rp64 miliar.
Untuk informasi, proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Pendanaan proyek ini bersumber dari duit negara.
Sejauh ini, polisi belum mengungkap perkembangan lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut.