Pemerintah resmi mengesahkan undang-undang yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal selama enam bulan. Pengesahan ini dilakukan lewat penandatanganan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (3/7/2024).
Mengacu pada salinan dokumen UU KIA disebutkan, pemberi kerja dilarang memberhentikan seorang ibu yang tengah cuti melahirkan, dari pekerjaannya. Ibu tersebut juga tetap memperoleh haknya.
Seorang ibu yang tengah mengambil cuti melahirkan tetap mendapat upah penuh tiga atau empat bulan pertama. Sementara upah untuk dua bulan selanjutnya hanya 75 persen.
Meskipun begitu, seorang ibu melahirkan tidak serta merta bisa mendapatkan hak cuti selama enam bulan penuh. Dalam ketentuan di beleid itu dijelaskan bahwa cuti melahirkan dapat diperpanjang dari 3 bulan menjadi tiga bulan lagi (enam bulan) jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud adalah ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Hak cuti juga didapatkan untuk suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Suami memperoleh hak cuti paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula ketika istri mengalami keguguran, suami memperoleh hak cuti pendampingan istri selama 2 hari.
UU ini secara resmi telah disahkan DPR, sebelum kemudian disahkan pemerintah, pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6/2024).