Singapura berencana untuk untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura, Vivian Balakrishnan di Parlemen pada Selasa (2/7/2024).
Balakrishnan mengatakan, pihaknya akan mengambil keputusan tersebut pada waktu yang tepat. Pertimbangan utama Singapura untuk mengambil jalan itu adalah berharap dapat membantu kemajuan menuju perdamaian dan solusi dua negara yang dinegosiasikan.
“Secara khusus, perlu ada pemerintahan Palestina yang efektif yang menerima hak keberadaan Israel dan dengan tegas menolak terorisme,” kata Balakrishnan, seperti dilansir dari The Straits Times.
“Kedua belah pihak mempunyai hak yang sah, dan kedua bangsa mempunyai hak untuk hidup damai dan bermartabat dalam batas-batas yang aman,” sambungnya.
Ia menanggapi pertanyaan mengenai keputusan Singapura pada 10 Mei untuk memilih resolusi PBB yang mendukung pengakuan Palestina sebagai anggota badan dunia tersebut. Dia mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah “pertimbangan serius dan hati-hati”.
Balakrishnan mendesak kedua belah pihak untuk memanfaatkan momen ini untuk mengambil langkah-langkah menuju perdamaian jangka panjang dan mengakhiri penderitaan yang berlangsung terlalu lama.
“Pada akhirnya, Israel dan Palestina perlu menjalankan kepemimpinan dan harus bekerja sama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi rakyat mereka. Karena Singapura adalah sahabat bagi keduanya, Singapura akan terus memberikan dorongan dan dukungan nyata kami kepada Palestina dan Israel,” katanya.
Ia juga menegaskan kembali prinsip-prinsip yang memandu posisi Singapura dalam konflik Israel-Palestina. Dia mencatat bahwa Singapura secara konsisten menganjurkan solusi dua negara yang dinegosiasikan, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, sebagai cara bagi Israel dan Palestina untuk hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan.
“Ini adalah satu-satunya jalan yang layak untuk mencapai solusi yang komprehensif, adil dan tahan lama terhadap konflik ini,” kata Balakrishnan.