Harga pembelian tanah untuk proyek program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemprov DKI Jakarta sengaja digelembungkan (mark up) menjadi Rp322 miliar.
Hal itu diungkap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk proyek tersebut, Indra Arharrys dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/7/2024).
Indra, yang merupakan mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu, menjelaskan penggelembungan dilakukan agar harga tanah yang dilaporkan bisa di atas harga pembelian dari PT Adonara Propertindo, yakni Rp291,04 miliar.
“Pembelian tanah 41.876 meter persegi untuk proyek tersebut dilaporkan dengan harga di atas transaksi,” ujar Indra, seperti dikutip dari ANTARA.
Ia mengungkapkan perubahan harga tanah proyek rumah DP Rp0 dengan sengaja tersebut telah dilaporkan kepada mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles.
Indra pun bercerita pada awalnya pihaknya membeli tanah tersebut dari PT Adonara Propertindo senilai Rp291,04 miliar atau Rp6,95 juta per meter persegi, dengan uang muka yang diserahkan senilai Rp71,5 miliar.
Namun, penyerahan uang muka itu, kata dia, diberikan tanpa ada lampiran penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tetapi saat adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indra menuturkan terdapat kewajiban menyertakan lampiran penilaian dari KJPP untuk laporan pembelian tanah tersebut, sehingga pihaknya meminta KJPP Wisnu Junaidi mengurus penilaian yang diperlukan.
Kendati demikian saat KJPP Wisnu Junaidi melakukan penaksiran, ia mengungkapkan tercatat harga riil tanah proyek itu sebesar Rp4 juta per meter persegi atau totalnya Rp167,5 miliar, dengan menggunakan metode pasar.
Lantaran realisasi harga tanah yang dibeli dari PT Adonara Propertindo berbeda dengan harga riil tanah berdasarkan metode pasar, KJPP memberikan saran agar penaksiran harga tanah dilakukan dengan metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi.
“Dikasih alternatif dengan metode itu agar harganya di atas transaksi dalam laporan,” tuturnya.
Dengan alternatif metode tersebut, sambung dia, nilai tanah proyek rumah DP Rp0 itu pun dicatat dengan harga sebesar Rp322 miliar atau Rp7,87 juta per meter persegi dalam laporan penilaian yang diserahkan kepada BPK.
Indra bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk itu, yang menjerat mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles.
Sebelumnya, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar dalam kasus tersebut.
Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Dalam kasus korupsi itu, Yoory disangkakan memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy diduga memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).