Hukum

Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden Joko Widodo atau Jokowi/Portal Setkab

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020 atau bansos presiden. Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan negara hingga sebesar Rp125 miliar.

“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Jokowi kepada awak media di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menerangkan, pengusutan perkara itu sebagai pengembangan perkara distribusi bansos.

“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/6/2024), dikutip dari ANTARA.

Tessa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW).

Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Share: Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden