Isu Terkini

Pendaftaran Dana Indonesiana 2024 Dibuka

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Poster Dana Indonesiana/IG Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek RI

Pendaftaran bagi penerima manfaat Dana Indonesiana tahun 2024 kembali dibuka. Dana Indonesiana Tahun 2024 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’ dengan enam kategori yang dibuka. Yaitu, pendayagunaan ruang publik, penciptaan karya kreatif inovatif, sinema mikro, dokumentasi karya pengetahuan maestro atau OPK rawan punah, dukungan institusional, dan kajian obyek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.

Dana Indonesiana telah membantu ratusan inisiatif pelaku budaya agar bisa berkembang dan menyalurkan ekspresinya sejak diluncurkan pada 2022. Untuk penerima manfaat dari Dana Indonesiana, bisa perorangan, kelompok komunitas budaya, ataupun lembaga kebudayaan. Dana Indonesiana terdiri dari program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK), beasiswa pelaku kebudayaan, serta pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan.

Program Hibah Kebudayaan

Dana Indonesiana merupakan program hibah yang bertujuan memfasilitasi inisiatif pemajuan kebudayaan dari masyarakat. Dana Indonesiana bukan sekadar mendukung inisiatif baru, melainkan ditujukan pula untuk menghidupkan kembali kegiatan kebudayaan penting yang mati suri akibat kurangnya pendanaan. Dukungan Dana Indonesiana tidak hanya terbatas pada yang tujuannya penyelenggaraan kegiatan saja, tetapi juga untuk keberlanjutan operasional lembaga seni dan budaya.

Salah satu sumber keuangan program tersebut berasal dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana amanat Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dana abadi kebudayaan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sedangkan program layanan untuk penerima manfaat dari Dana Indonesiana dikelola oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek. 

Perlu Disempurnakan

Modal Dana Abadi Kebudayaan pada 2022 mencapai Rp3 triliun. Hasil pengelolaan per tahun berkisar Rp100-150 miliar untuk didistribusikan kepada penerima manfaat. Sementara itu, pada 2023, modal Dana Abadi Kebudayaan naik menjadi Rp5 triliun. Biasanya, per tahun hasil pemanfaatan yang dapat didistribusikan melalui Dana Indonesia berkisar 5-7% dari Dana Abadi Kebudayaan yang dikelola.

Selain hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan, program Dana Indonesia mempunyai sumber dana lain. Yaitu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk kategori FBK dan Dana Abadi Pendidikan bagi kategori beasiswa pelaku budaya. 

Ratusan proposal telah terpilih sebagai penerima manfaat Dana Indonesiana pada 2022 dan 2023. LPDP mencairkan dana berdasarkan jumlah tagihan dalam proposal yang lolos seleksi pada akhir tahun. Pencairan dana kepada seluruh penerima manfaat dapat tepat waktu kalau syarat dan dokumen yang terpenuhi. Akan tetapi, tata kelola Dana Indonesiana semestinya masih perlu disempurnakan agar lebih transparan dan akuntabel. Dana Indonesiana harus memperhatikan pentingnya prinsip-prinsip good governance untuk meningkatkan kualitas tata kelola. 

Tata kelola Dana Indonesia harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan partisipasi publik, sehingga hasilnya sesuai tujuan pemajuan budaya dalam membentuk masyarakat yang inklusif. Penggunaan Dana Indonesiana yang bersumber dari APBN perlu disertai pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai proses kebijakan, penganggaran, pengawasan, sampai evaluasinya. 

Transparansi terhadap penyaluran Dana Indonesiana tidak hanya membuat masyarakat mengetahui kinerja pemerintah pusat dengan menilai keselarasan harapan dan kepentingan publik. Namun, transparansi juga penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah pusat sebagai fasilitator dan masyarakat yang merupakan aktor utama pemajuan kebudayaan di daerahnya masing-masing.

Apalagi, tingginya partisipasi masyarakat berbanding lurus dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan transparansi yang baik. Partisipasi publik sangat penting dalam program Dana Indonesiana, mengingat masyarakat adalah pemilik sekaligus penggerak pemajuan kebudayaan di daerahnya masing-masing. Selain itu, pertanggungjawaban secara jelas atas segala kegiatan menjadi standar baku dalam penggunaan dana hibah dari APBN.

Standarisasi tata kelola merupakan bagian dari akuntabilitas dan pertanggungjawaban atas pendistribusian dana hibah karena merupakan jaminan mutu kualitas dari output yang dihasilkan program Dana Indonesiana. Standarisasi tata kelola juga menjadi jaminan dampak positif untuk kepentingan publik dari output yang dihasilkan program Dana Indonesiana. Bahkan, pelaksanaan program Dana Indonesiana dengan akuntabilitas yang baik akan mempengaruhi kualitas transparansi dan tinggi partisipasi masyarakat.

Standarisasi tata kelola dalam program Dana Indonesiana perlu mempertimbangkan tujuan pemajuan kebudayaan dalam membentuk masyarakat yang inklusif untuk membuka potensi inovasi dan peluang pembangunan ekonomi. Dalam pengertian standarisasi tata kelola, inklusivitas juga harus memberikan jaminan bahwa program Dana Indonesiana dapat menjadi lokomotif pemajuan kebudayaan yang dinikmati semua orang.

Saat ini, integrasi berbagai program hibah di bidang kebudayaan dalam Dana Indonesiana telah memudahkan sosialisasi dan aksesnya, memperluas penerima manfaat, menghindari tumpang tindih dan pemborosan sumber, hingga meminimalisir terjadinya korupsi. Akan tetapi, integrasi berbagai program dana hibah di bidang kebudayaan dalam Dana Indonesiana juga masih perlu disempurnakan lagi.

Lebih Dekat ke Penerima Manfaat

Dana Indonesiana saat ini berinduk kepada Dana Abadi yang dikelola LPDP dan pengelolannya dilimpahkan ke Direktorat Fasilitasi Riset. Secara spesifik, mekanisme pertanggungjawaban hibah di bidang kebudayaan diurus melalui eRISPRO (Riset Inovatif Produktif).. Padahal, para pelaku seni budaya belum akrab dengan eRISPRO sebagai aplikasi penerima laporan pertanggungjawaban program riset yang didanai LPDP.

Setiap penerima manfaat Dana Indonesiana diwajibkan mengirim dokumen pelaporan secara mandiri ke eRISPRO. Namun, eRISPRO tidak mempelajari dan membahasnya secara khusus dalam lokakarya yang digelar untuk para penerima manfaat. Apalagi, banyak pelaku seni budaya mengeluhkan layanan bantuan (helpdesk) eRISPRO yang kurang responsif. Bahkan, para pelaku seni budaya harus menunggu hingga seminggu untuk mendapatkan tanggapan.

Kelambanan dalam merespons pertanyaan dari para pelaku seni budaya mempengaruhi kualitas dari pemanfaatan Dana Indonesiana dan pelaporannya. Kelambanan dalam merespons juga berdampak pada keterlambatan pencairan dana untuk tahap berikutnya. Kelambanan tersebut setidaknya dapat dipahami dari tiga sumber pendanaan program Dana Indonesia yang berbeda dan bukan fokus utama tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Program Dana Indonesiana dilaksanakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek dengan LPDP di bawah naungan Kemenkeu. Ke depannya, pengelolaan bersama antara Kemendikbudristek dan Kemenkeu memang sebaiknya diserahkan kepada badan layanan umum (BLU) di bawah kementerian masing-masing. Yaitu, LPDP sebagai BLU dari Kemenkeu serta Museum dan Cagar Budaya (MCB) yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kemendikbudristek. BLU MCB saat ini mengelola 18 museum dan galeri serta 34 situs cagar budaya nasional.

Koordinasi antar BLU yang berurusan langsung dengan program Dana Indonesiana merupakan bentuk efisiensi birokrasi. Pengelolaan bersama program Dana Indonesiana di tingkat BLU itu memungkinkan penyelenggaraan pelayanan publik lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan, koordinasi di tingkat BLU terkait tersebut membuat penanganan segala hambatan bisa lebih cepat dan Dana Indonesiana disalurkan kian tepat sasaran.

Share: Pendaftaran Dana Indonesiana 2024 Dibuka