Polda Metro Jaya berniat untuk melakukan razia ponsel milik jajarannya. Langkah ini sebagai upaya mencegah anggota polisi terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti akan menyanksi anggotanya yang terbukti terlibat judi online.
“Ke dalam juga [kami] melakukan penertiban juga dengan razia-razia handphone dan jika dapat kita akan kita sanksi,” kata Karyoto kepada awak media di Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Menurut dia, pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan judi online baik di masyarakat maupun ke internal anggotanya.
Dia juga menyinggung upaya pengedukasian terhadap masyarakat akan bahaya judi online. Sebab pemberantasan tindakan ilegal itu tidak melulu melalu penegakan hukum, melainkan juga edukasi.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online mengungkap bahwa sedikitnya 80 ribu anak di bawah umur di Tanah Air bermain judi online. Anak-anak tersebut berusia di bawah 10 tahun atau usia sekolah dasar (SD).
Ketua Satgas Judi Online yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa angka tersebut menempati porsi 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di Indonesia yang terdiri dari beragam usia.
“Kemudian usia antara 10-20 tahun itu ada 11 persen datanya, kurang lebih 440 ribu. Dan usia 21-30 tahun, 13 persen (jumlahnya( 520 ribu),” ujar Hadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (19/6/2024), seperti dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, pada kelompok usia 30-50 tahun angkanya mencapai 1,6 juta pemain. Jumlah tersebut menepati porsi 40 persen dari keseluruhan pemain judi online. “Usia di atas 50 tahun 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000,” ujarnya.
Satgas juga membeber bahwa rata-rata pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Angkanya menempati 80 persen dari total pemain judi online di Tanah Air yang mencapai 2,37 juta orang. Transaksi per orang dalam permainan tersebut berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.