Seorang Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto/IG Polresta Padang

Seorang bocah 13 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) diduga dianiaya hingga tewas oleh anggota Sabhara Polda Sumbar. Jasad bocah laki-laki berinisial AM itu ditemukan mengambang dengan kondisi tidak bernyawa di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6/2024).

Menurut keterangan tertulis LBH Padang, dijelaskan bahwa insiden itu bermula ketika AM dengan rekannya berinisial A tengah mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi pada Minggu dini hari. Kemudian motor yang dikendarai keduanya dihampiri oleh oknum diduga anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatra Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.

Tanpa tedeng aling-aling, oknum polisi tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi AM dan A hingga jatuh ke bagian kiri jalan. Kedua remaja tersebut terjatuh dengan jarak sekitar 2 meter. Lantas A langsung mengambil gawai miliknya yang berada dalam jok motor.

“Bahwa pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Daerah Sumatra Barat dan dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji,” tulis keterangan tersebut, seperti dikutip pada Senin (24/6/2024).

Polisi menuduh anak-anak tersebut akan melakukan tawuran. Saat ditangkap, A mengaku melihat AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat AM.

Saat dibawa ke kantor polisi, para korban sempat diinterogasi oleh polisi. Dalam prosesnya, polisi sempat menendang muka A sebanyak dua kali. Korban juga disetrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut.

“Setelah itu korban A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumatera Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Siangnya, warga menemukan jasad AM telah mengambang di sungai dimaksud. Jasad AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

Jasad AM sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara setempat untuk dilakukan autopsi, guna penyelidikan lebih lanjut. Namun dalam sertifikat kematian AM pihak rumah sakit belum menentukan penyebab kematiannya.

“Bahwa di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” katanya.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

“LBH Padang mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM. Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah PENJAHAT HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian,” desak LBH Padang.

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut. Menurut Ruly yang didapat dari keterangan A, AM sempat mengajak A untuk melompat namun ajakan itu ditolak oleh A.

Nama AM juga menurut Ruly tidak ada dalam laporan remaja-remaja yang turut diamankan. Total terdapat 18 remaja yang diamankan saat itu.

“Dari 18 orang yang diamankan ini, tidak ada nama korban atas nama AM yang ikut diamankan…Setelah dilakukan pendalaman dari 18 orang tersebut yang terbukti menggunakan dan membawa senjata tajam hanya satu orang yang saat ini sedang kita proses,” kata Ruly dalam konferensi pers baru-baru ini.

Kendati begitu, Ruly menjamin akan menyelidiki kematian AM dengan serius. Pihaknya bahkan menggandeng Divpropam Polri untuk mendalami kasus tersebut.

“Bila mana ditemukan perbuatan-perbuatan pelanggaran atau tindakan yang berlebih oleh anggota, tentunya kita akan melakukan proses lebih lanjut di Divpropam Polri,” ujarnya.

Share: Seorang Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang