Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkap, terdapat pejabat eselon I di Bappenas yang tercatat menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
“Dalam berbagai kesempatan sering saya sampaikan, eselon I di Bappenas itu bisa menerima bansos (bantuan sosial), kan aneh. Jadi sampai sekarang, kemarin saya tanya masih terima, dan (akhirnya) diberikan kepada yang lebih berhak,” kata Suharso dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (20/6/2024), dikutip dari ANTARA.
Hal itu menjadi indikasi bahwa terdapat sejumlah penyaluran bantuan yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan justru tak tepat sasaran. Untuk itu, Suharso mengharapkan lebih dari 70 persen target penerima bantuan sosial (bansos) tepat sasaran pada tahun 2025 dengan memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Kita berharap 70 persen dan akhirnya mencapai 100 persen, tapi desain kami yang pertama kalau saya tidak salah itu sekitar 70-an persen target kita pada tahun yang akan datang ini,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi Bappenas, ada sekitar 46 persen penerima bansos tidak tepat sasaran akibat adanya exclusion dan inclusion error. Exclusion error adalah kesalahan data karena tak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke dalam data, sedangkan inclusion error memasukkan rumah tangga yang tak miskin ke dalam data.
Dengan ketepatan sasaran penerima bansos, lanjutnya, maka pemerintah dapat menghemat dana mengingat subsidi diberikan kepada seorang kepala keluarga atau rumah tangga yang layak.
“Kalau subsidi itu kita tidak berikan kepada komoditasnya, tidak kepada BBM-nya (Bahan Bakar Minyak) misalnya, tidak kepada listriknya, tetapi kepada seorang kepala keluarga atau kepada rumah tangga, maka tentu akan jauh lebih efektif lagi, sehingga banyak anggaran yang bisa dihemat untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan yang lain,” ujar Suharso.
Berdasarkan pemadanan data kependudukan untuk Regsosek yang dilakukan oleh Bappenas per Februari 2024, sebanyak 214.044.468 data atau 95,47 persen telah dipadankan dari 23.474.312 data yang diterima.
“Data Regsosek ini sudah padupadankan dengan Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), kira-kira sekitar 95,47 persen. Yang kurang itu saya kira pasti di daerah 3T (Tertinggal, Terjauh, Terluar), termasuk di daerah Papua, itu mungkin belum semuanya bisa masuk,” katanya.
Adanya sistem Regsosek diharapkan dapat mengumpulkan data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, dan bisa diakses sesuai kebutuhan pemangku kepentingan.
“Jadi siapa yang tepat untuk menerima bantuan, siapa yang tidak tepat menerima bantuan, bahkan kalau dulu mengaku-ngaku dia adalah menjadi bagian dari kelompok penerima manfaat, ternyata seharusnya dia pembayar pajak, dari sini kita bisa tahu,” ujarnya.
Gaji Eselon I
Sementara itu, merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa jenjang pangkat bagi Eselon I biasanya masuk dalam golongan terendah IV/c dan tertinggi Golongan IV/e tergantung pada tingkat pendidikan. Sementara gaji pokok yang diterima berkisar Rp3,8 juta-6,3 juta.
Selain gaji, mereka juga berhak menerima berbagai bentuk tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) dari kementerian. Khusus untuk pegawai di Kementerian PPN, besaran tukin yang dapat diterima telah diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2023.
Dalam aturan dimaksud, besaran tunjangan kinerja para PNS Kementerian ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Untuk jabatan eselon I biasanya berada di kelas jabatan tertinggi (17), yakni sebesar Rp33,2 juta.
Sehingga total yang diterima pegawai eselon I saat menjabat sebagai dirjen bisa mencapai Rp37,1 juta- 39,6 juta.