165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Sebastián León Prado/Ilustrasi Eksekusi Mati/Hukuman Mati

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkap sebanyak 165 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri. Malaysia menjadi negara dengan jumlah WNI terbanyak yang terancam pidana mati.

“Dari 165 kasus tersebut tersebar mayoritas paling banyak di Malaysia ada 155 kasus, kemudian di Arab Saudi ada tiga kasus, di Uni Emirat Arab ada tiga kasus, di Laos ada tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus,” kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha usai kegiatan sosialisasi tersebut, di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024), seperti dikutip dari ANTARA.

Kendati begitu, Judha tidak mengungkap kasus apa saja yang menjerat para TKI tersebut sehingga terancam pidana mati di negeri orang.

Menurut dia, banyaknya ancaman pidana mati terhadap WNI tetap harus didampingi satu per satu. Pendampingan perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan negara, termasuk dengan kementerian atau lembaga di pusat.

“Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan para WNI kita perlu mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat,” katanya.

Judha mengatakan, perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas, dan prioritas tersebut oleh Kemlu dimanifestasikan dengan penyusunan pedoman pendampingan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

“Kenapa kita perlu susun pedoman penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati karena memang kasus ini kita kategorikan sebagai kasus profil tinggi, sehingga perlu ada kehadiran negara sejak awal ketika warga negara kita bermasalah hukum yang berpotensi menyebabkan dia terancam hukuman mati di luar negeri,” katanya.

Share: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri