Hiburan

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pencipta lagu Ari Bias [kanan] bersama Kuasa Hukum Minola Sebayang [kiri]/IG Ari Bias

Agnez Mo dikabarkan dilaporkan polisi oleh pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pasalnya Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Ari Bias yang bertajuk Bilang Saja tanpa seizin pencipta lagu tersebut.

Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan pelaporan terhadap Agnes dilayangkan kepada Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam. Dia menerangkan bahwa laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya somasi terhadap pelantun Matahariku itu tak digubris.

Agnez disebut telah melantunkan karya Ari Bias, Bilang Saja dalam live concert tanpa pencipta lagu. Menurut Minola, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara.

Dalam kasus Agnez Mo penyelenggara acara adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi tersebut.

Adapun sebelumnya Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group atas tuduhan pelanggaran royalti musik. Somasi itu menuntut Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara acara untuk membayarkan denda penalti sebesar Rp1,5 miliar lantaran telah melantunkan lagu miliknya tanpa seizin dirinya.

Nominal denda merupakan nilai akumulasi dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo menyanyikan Bilang Saja.

Lagu Bilang Saja dibawakan Agnez sebanyak tiga kali ketika manggung di acara HW Group di Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada Mei 2023 silam. Sebab itu total denda yang dituntut mencapai Rp1,5 miliar.

Share: Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelanggaran Hak Cipta