Internasional

Thailand jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Mercedes Mehling/Aktivis LGBTQ

Senat Thailand telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kesetaraan pernikahan. UU itu membuka jalan bagi negara tersebut untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Majelis tinggi menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan akhirnya pada Selasa (18/6/2024), dengan 130 suara mendukung dari 152 anggota yang hadir, empat suara menentang dan 18 abstain.

Undang-undang tersebut sekarang akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan itu hanya sebuah formalitas yang diharapkan akan dikabulkan.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan dalam lembaran negara kerajaan.

Dilansir dari Al Jaeera, setelah undang-undang tersebut berlaku, Thailand akan menjadi yurisdiksi Asia ketiga setelah Nepal dan Taiwan yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Para pendukung LGBTQ memuji keputusan tersebut. Mereka menyebut langkah ini sebagai langkah maju yang monumental.

Undang-undang tersebut menyebut pernikahan sebagai hubungan antara dua individu dan mengubah sebutan “laki-laki”, “perempuan”, “suami”, dan “istri” menjadi netral gender. Perjanjian ini juga akan memberikan hak warisan dan adopsi kepada pasangan LGBTQ yang setara dengan pernikahan heteroseksual.

Sementara Thailand dikenal dengan budaya LGBTQ yang dinamis dan toleransinya, para aktivis telah berjuang selama beberapa dekade melawan sikap konservatif.

Share: Thailand jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis