Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi PT Indofarma Tbk (INAF) terjerat pinjaman online atau pinjol. Hal itu terungkap lewat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023 BPK, yang dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Laporan itu mengungkap bahwa PT Indofarma melakukan pinjaman online serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Selain itu, BPK menemukan bahwa Indofarma dan anak perusahaannya melakukan aktivitas berindikasi fraud dengan transaksi jual beli fiktif pada business unit fast moving consumer goods (FMCG). Selain itu, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.
Perusahaan itu juga terindikasi melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan. Semisal pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.
BPK juga menemukan masalah lain pada perusahaan pelat merah tersebut, yakni perusahaan itu terindikasi mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit atau operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, dan juga membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan. Atas segala masalah tersebut, BPK menaksir perusahaan itu mengalami total kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan berpotensi kerugian Rp164,83.
Sebelumnya, BPK menemukan fraud berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya. BPK menaksir penyimpangan keuangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Hal itu diungkap ketika BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).