Menteri PUPR Ngaku Nyesel Soal Tapera, tapi Dukung Kebijakan Tetap Diterapkan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono/Humas Kementerian PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku amat menyesal atas kebijakan Tapera yang menyulut kemarahan publik. Ia tidak menyangka kebijakan itu menimbulkan kemarahan dari sejumlah pihak.

“Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka),” kata Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024), dilansir dari ANTARA.

Dia mengatakan pemberlakuan (Tabungan Perumahan Rakyat) Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR – MPR RI. “Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut,” ujar Basuki.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Tetap Diberlakukan

Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR – MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

“Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

Share: Menteri PUPR Ngaku Nyesel Soal Tapera, tapi Dukung Kebijakan Tetap Diterapkan