Jokowi Disebut Larang Kaesang Maju Pilkada, Mahfud MD: Terserah Sajalah, Dulu juga Bilang Begitu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mahfud di Kota Sabang, Aceh /Istimewa

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md turut merespons pernyataan isu soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024. Cawapres 03 dalam Pilpres 2024 itu menyinggung soal pernyataan Jokowi sebelumnya yang bernada serupa.

Untuk itu, Mahfud bilang terserah orang nomor satu di Indonesia itu, apakah mau anaknya maju pilkada atau tidak.

“Saya tidak ingin percaya atau tidak percaya, terserah aja, udah males. Yang dulu-dulu itu juga kan bilang begitu,” ujar Mahfud dalam sebuah wawancara yang diunggah dalam format video melalui saluran YouTube pribadi Mahfud, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Kaesang Pangarep digadang-gadang bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 menyusul putusan MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan putusan itu, maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.

Sebelumnya, Ketum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap bahwa Jokowi Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta. Dia mengaku cerita itu disampaikan Jokowi setelah rapat pada Senin (3/6/2024).

Share: Jokowi Disebut Larang Kaesang Maju Pilkada, Mahfud MD: Terserah Sajalah, Dulu juga Bilang Begitu