Isu Terkini

Sanksi Rp50 Juta Buat Warga yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Егор Камелев/Ilustrasi Nyamuk

Warga Jakarta bisa disanksi untuk membayar denda hingga Rp50 juta jika kedapatan ada jentik nyamuk di rumahnya. Aturan itu merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Perda itu menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kendati terdapat sanksi, namun pemberian sanksi dilakukan secara bertahap.

Sanksi dimulai dari teguran tertulis, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

“Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait,” ujar Arifin di Jakarta, Kamis (6/6/2024), seperti dikutip dari ANTARA.

Untuk itu pihaknya membantah jika langsung satuannya langsung mengenakan denda pada warga sebanyak Rp50 juta bila ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD) di dalam rumah.

“Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya,” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diketahui tengah menggencarkan PSN untuk mencegah merebaknya DBD yang telah mengakibatkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.

Dinkes DKI Jakarta mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD sebanyak 3.875 dengan rincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus dan April sebanyak 635 kasus.

Share: Sanksi Rp50 Juta Buat Warga yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk