Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkap bahwa baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin mengelola tambang, dari sekian banyak ormas keagamaan di Indonesia. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung mengatakan, permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan PBNU berlokasi di tambang batu bara Kalimantan Timur.
Dia bilang, apabila memenuhi persyaratan, maka izin tambang PBNU akan terbit dalam kurun waktu 15 hari. “Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6/2024), dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia. “Baru PBNU yang mengajukan,” katanya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
“Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).