Polisi membuka alasan mencoret dua nama yang sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya di Cirebon. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan penghapusan nama dua buronan itu lantaran alat bukti belum cukup.
“Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024), dilansir dari ANTARA.
Diketahui Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pembunuh Vina, setelah sebelumnya ada tiga DPO yang belum ditangkap. Ketiga nama DPO tersebut juga tertera dalam putusan pengadilan.
Menurut dia, selain belum cukup alat bukti, juga ada beberapa keterangan saksi yang fiktif dan nama-nama fiktif. Sehingga kedua nama itu dihilangkan oleh penyidik dan menjadikan satu DPO yang kini sudah ditangkap atas nama Pegi alias Perong.
Namun, kata Sandi, penyidikan perkara itu masih terus didalami oleh penyidik. Penyidik Polda Jawa Barat di asistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam penyidikan ini, penyidik membuka diri menerima informasi dari siapa pun yang memiliki bukti-bukti dan keterangan yang membantu penyidikan.
“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” tutur Sandi.