Donald Trump Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Suap Bintang Porno, Terancam 4 Tahun Penjara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Presiden AS Donald Trump/Portal USA Gov

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York, AS pada Kamis (30/5/2024) waktu setempat. Vonis ini menjadi Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.

Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan. Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.

Dilansir dari ANTARA, Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.

“HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!” dia memposting di platformm Truth Social miliknya.

Trump menuding hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).

Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.

“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!” tulisnya.

Setelah dia dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November. Sementara hukuman terhadap Trump bakal ditetapkan pada 11 Juli mendatang.

Ancaman Penjara 4 Tahun

Dilansir dari CBS News, vonis hukuman terhadap Trump jatuh pada empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik. Hukuman minimum untuk pemalsuan catatan bisnis pada tingkat pertama adalah nol, sehingga Trump dapat menerima masa percobaan atau pembebasan bersyarat, hukuman tanpa penjara. Kendati begitu, Trump juga terancam empat tahun penjara.

Dan Horwitz, seorang pengacara pembela yang sebelumnya mengadili kasus kerah putih di kantor Kejaksaan Distrik Manhattan memperkirakan Trump akan diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara secara bersamaan untuk setiap dakwaan, sehingga totalnya mencapai empat tahun.

“Hakim bisa menjatuhkan hukuman antara nol dan maksimal,” kata Horwitz.

“Jadi dia bisa menjatuhkan hukuman beberapa bulan penjara, dia bisa menjatuhkan hukuman beberapa minggu penjara, dia bisa menjatuhkan hukuman yang mengharuskannya, misalnya, masuk penjara setiap akhir pekan selama jangka waktu tertentu dan kemudian menjalani sisa hukuman dalam masa percobaan,” sambungnya.

Share: Donald Trump Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Suap Bintang Porno, Terancam 4 Tahun Penjara