Batas usia pensiun anggota TNI bertambah menjadi hingga 65 tahun sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.
Hal itu tercantum dalam Pasal 53 draf RUU TNI yang mana pada ayat (1) pasal dimaksud menyebut, usia pensiun perwira bertambah menjadi 60 tahun. Sementara usia pensiun prajurit bintara dan tamtama menjadi 58 tahun.
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” demikian bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI yang beredar, seperti dikutip pada Rabu (28/5/2024).
Kemudian diterangkan pada ayat (2) pasal yang sama bahwa usia pensiun anggota TNI dapat diperpanjang hingga 65 tahun khusus bagi jabatan fungsional. Perpanjangan tersebut disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Draf RUU TNI ini memuat lima ayat tambahan di dalam Pasal 53, berbeda dengan UU TNI yang tidak memuat ayat. Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa tugas.
Diketahui, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam revisi UU TNI sama dengan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah lebih dahulu disetujui DPR menjadi undang-undang.
“Seperti UU TNI dulu kan digugat (ke Mahkamah Konstitusi) itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan tamtama dan bintara itu pensiunnya 53 tahun. Nah, sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan Undang-Undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu,” kata Supratman ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia juga mengatakan revisi UU TNI turut memuat aturan terkait pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI sebagaimana aturan yang termuat dalam revisi UU TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.
“Kalau itu kan sudah, sudah dilakukan. Cuma masalahnya di UU TNI-nya belum disebutkan. Nah, sekarang ini disebutkan seperti itu,” kata Supratman, dikutip dari ANTARA.