Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Pelat Khusus DPR

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Mobil DPR RI/Portal DPR RI

Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Polisi langsung melakukan penahanan terhadap kelimanya.

“Ada lima tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indra di saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5/2024), dikutip dari ANTARA.

Ade Ary menambahkan selain menahan lima orang tersangka, pihaknya juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti bersama dengan pelat nomor palsu,

“Selain itu juga ditemukan ada 25 KTA (Kartu Tanda Anggota) DPR yang diduga palsu,” ucapnya.

Namun Ade Ary belum menjelaskan terkait identitas dan kronologi penangkapan lima orang tersebut.

“Kasus ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomor yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta. Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengapresiasi Polri, khususnya Polda Metro Jaya.

“Menurut informasi yang kami dapat tak kurang tiga orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan,” kata Dek Gam, seperti dikutip via ANTARA.

Dia meminta Polri untuk terus menindak tegas pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR palsu. “MKD DPR juga akan memroses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR palsu,” katanya.

Share: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Pelat Khusus DPR