Isu Terkini

Baleg DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kompleks Parlemen/Portal DPR

Baleg DPR menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal itu disampaikan Ketua Beleg DPR, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“Saat ini [Draf RUU] sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” kata Supratman kepada wartawan.

Supratman mengungkap bahwa fraksi memerintahkan untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi.

“Ya artinya begitu perintahnya (ditunda),” katanya.

Supratman menerangkan, penundaan pembahasan mengenai kedua poin tersebut lantaran pihaknya tak ingin kemerdekaan pers menjadi terganggu akibat pasal itu. Menurutnya peran pers sebagai pilar demokrasi harus terus dijaga.

Dilansir dari ANTARA, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada 2024 ini.

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers. Mantan jurnalis ini menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.

Share: Baleg DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran