Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) PKS berinisial S lantaran terlibat dalam bisnis narkoba. Penyidik menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).
Caleg PKS itu diketahui telah terpilih dalam Pileg 2024 sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Dilansir ANTARA, S berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ‘ngopi’, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.
Usai ditangkap, penyidik membawa S ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian, diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengungkapkan peran S dalam bisnis narkoba tersebut, yakni sebagai pemodal dalam jaringan narkoba.
Selain pemodal, S juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia,” kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka S mengaku sebagian barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif. Praktik ini lazim dikenal sebagai narkopolitik.
“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia nyaleg,” ujar Mukti.