Isu Terkini

Polisi Ralat DPO Kasus Vina Cirebon Hanya Pegi, Tak Ada Tersangka Lain

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan rilis kasus pembunuhan Vina Cirebon di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Minggu (26/5/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meralat daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang semula tiga orang menjadi satu orang, yakni Pegi Setiawan (PS). Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memastikan bahwa tidak ada tersangka lain di luar Pegi dalam kasus pembunuhan Vina yang masih buron. Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.

“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024), dikutip dari ANTARA.

Surawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya didapati bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” katanya.

Dia menuturkan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Jika begitu, pihaknya mengaku bersedia untuk melakukan pendalaman kembali.

“Namun apabila nanti kemudian hari muncul tersangka lagi. Ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini. Fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu orang,” kata Surawan.

Sebelumnya, Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka pembunuhan Vina Cirebon, yang saat ini masih buron. Ketiga DPO itu, di antaranya Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Surawan mengatakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah bekerja secara maksimal pada kasus ini dan meyakinkan bahwa kasus tersebut diungkap secara transparan.

 

Share: Polisi Ralat DPO Kasus Vina Cirebon Hanya Pegi, Tak Ada Tersangka Lain