Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan menteri pertanian itu.
“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5/2024), dikutip dari ANTARA.
Ali menerangkan bahwa Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melakukan penyitaan tersebut pada hari Senin (13/5/2024). Mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Tim penyidik KPK selanjutnya akan menyertakan temuan tersebut ke dalam berkas perkara TPPU SYL, kemudian akan dikonfirmasi ke beberapa saksi yang akan segera dipanggil oleh KPK.
“Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU. Berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi, termasuk tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.