Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik pendakwah kondang, Ustaz Yusuf Mansur pada Rabu (8/5/2024).
Melansir laman resmi OJK, pemberian sanksi terhadap PAM dilakukan setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.
“Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” demikian bunyi keterangan resmi OJK, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).
OJK melaporkan bahwa perusahaan yang diasuh Yusuf Mansur tersebut didapati tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak memiliki kantor, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya PAM juga tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Atas pencabutan izin tersebut, OJK melarang PAM untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. OJK juga mewajibkan PAM untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, serta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.